Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan anti rasuah itu. Bahkan, Presiden Jokowi telah meneken Keppres pemberhentian Lili.
Ghufron mengatakan pengusulan nama calon pengganti tersebut merupakan wewenang presiden.
Ghufron meninta DPR untuk segera menentukan pengganti Lili Pintauli dan melakukan uji kepatutan serta kelayakan.
Pimpinan DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar yang beberapa waktu lalu sudah resmi mengundurkan diri.
Politikus Golkar ini menegaskan bahwa proses pemilihan pengganti Lili Pintauli hanya akan melalui tes wawancara, bukan voting.